DP3APPKB Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga dengan Tema Cegah Pernikahan Dini dan Penyebaran Hoax

    DP3APPKB Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga dengan Tema Cegah Pernikahan Dini dan Penyebaran Hoax
    Riyan Permana Putra, S.H., M.H berikan materi dengan tema Pernikahan Dini dan Penyebaran Hoax

    BUKITTINGGI-Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi) memberikan materi dalam sekolah keluarga di Kecamatan Mandi Angin Koto Selayan(MKS) pada Senin (10/06/2024) dengan tema dalam Sekolah Keluarga,

    Riyan Permana Putra sampaikan pesan Bang Wako Bukittinggi agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam penanganan masalah narkoba dan tidak terjebak dalam penyebaran informasi bohong atau Hoax, apalagi ini menjelang Pilkada 2024.

    "Memasuki era milenial sekarang ini, menimbulkan banyak polemik hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pemicu munculnya
    beragam perkembangan di generasi muda untuk saat ini maupun masa yang akan datang,

    Pernikahan Dini
    Perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara di dunia
    dengan angka absolut tertinggi pengganti anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di
    ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun.

    Kolaborasi Mewujudkan Generasi Emas 2045

    Pencegahan pernikahan dini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) Pilar
    Pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak.

    "Jadi kesimpulannya terkait dengan narkoba sebagaimana pesan dari Bang Wako dalam sekolah keluarga ini yaitu masyarakat jangan takut mengadukan jika ada bahaya yang terindikasi narkotika di wilayahnya masing-masing, " ungkap Riyan pada awak media saat diwawancarai di Kecamatan MKS.

    Riyan menambahkan, terkait dengan Hoax kami menghimbau agar masyarakat jangan sembarangan menyebarkan berita berita Hoax, ada cek and ricek karena unsur  dari Undang-undang ITE tersendiri yang menyebarkan hoax unsurnya menyebarkan kepada masyarakat luas.

    "Jadi jangan sampai masyarakat kita menjelang Pemilu 2024 ini yakni Pilkada jangan sampai ada yang terkena masalah Hukum baik itu Narkoba ataupun masalah Hoax tadi, " pungkasnya., (Lindafang)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Audit Perpanjangan Sertifikasi Halal Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Penyuluh Pertanian Kunjungi Hamparan Kelompok...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Follow Us

    Tags